Tambang Merajalela, Ekosistem Alam dan Kesejahteraan Rakyat Taruhannya

Pada dasarnya pelaksanaan tambang di Indonesia memang sudah cukup lama merajalela di Indonesia. Khususnya didaerah diluar pulau jawa, seperti kalimantan, sumatera bahkan papua. Tambang-tambang tersebut tidak hanya dimiliki oleh perusahaan besar, tetapi juga banyak dari tambang-tambang tersebut yang dikelola oleh masyarakat sekitar tempat tersebut. Masyarakat yang mengetahui adanya pundi-pundi kekayaan alam seperti tambang emas, gas, minyak, batubara, dll. Biasanya akan langsung bergotong royong untuk membuat galian yang besar maupun kecil.

Sayangnya, penggalian suatu tambang biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah daerah ataupun kota. Seperti hal yang terjadi di 10 kecamatan di kutai kartanegara, kalimantan timur. Seperti yang terjadi baru-baru ini, telah terjadi longsor yang memutuskan jalan sepanjang 200 meter di Kecamatan Sanga-sanga, Kukar,pada tanggal 4/11/2013. Longsor itu menyebabkan jalur utama di dua kelurahan itu putus total. Warga menuding, longsor terjadi akibat aktivitas tambang batubara. Tidak hanya warga Sanga-sanga yang merasakan imbasnya, Pertamina Sanga-sanga pun rugi besar karena aktivitas sumur penghasil 100 barrel minyak per hari terpaksa dihentikan. Dampak lain yang terasa saat ini adalah menurunnya kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi. Pasalnya, ada beberapa kebutuhan yang hilang akibat aktivitas tambang seperti air bersih. Warga harus mengeluarkan biaya lagi untuk membeli kebutuhan itu yang dulunya tersedia gratis di daerah tersebut.

Menurut saya, bila hal ini terus dilakukan maka bukan hanya Kecamatan Sanga-sanga saja yang menanggung akibatnya, melainkan masih terdapat 9 Kecamatan lagi yang kemungkinan besar akan mengalami hal yang sama. Tidak dapat dipungkiri bahwa bencana yang terjadi disebabkan oleh banyaknya penggalian tambang yang terjadi disekitar wilayah Kutai Kartanegara (KuKar). Seharusnya pemerintah lebih berpikir panjang dalam meberikan izin tambang kepada pihak perusahaan maupun perseorangan. Karna pada kenyataanya pemerintah sangat mudah memberikan izin kepada para penambang. 

Hal ini membuat banyaknya penambang yang sesuka hati dalam menggali tanah disuatu wilayah tanpa memikirkan kerugian ekologis yang ditimbulkan. Pemerintah juga harus lebih responsif kepada masyarakat desa yang telah memberikan laporan tentang penambangan tersebut dan mampu memberikan sanksi tegas kepada penambang yang melanggar aturan yang telah disepakati. Hal ini dilakukan sebagai suatu cara untuk menjaga lingkungan, maupun kesejahteraan rakyat. Dan untuk kondisi alam yang sudah rusak, seharusnya juga pemerintah memberikan peringatan pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan atau memperbaiki kondisi alam seperti semula. Karna apabila hal ini terus dibiarkan kehancuran ekosistem akan terus terjadi. Bukan hanya di satu wilayah, melainkan diseluruh wilayah di Indonesia.






referensi: http://regional.kompas.com/read/2013/11/07/1917124/Tambang.Merajalela.10.Kecamatan.di.Kukar.Terancam.Bencana
Tugas Jurnalistik: OPINI
Andhika Adhitya Lestary
3sa04/10611712

You May Also Like

0 comments